Hukum Administrasi Negara
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
- Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
- Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
- Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
- Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
- Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan
pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara
adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi
negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat
disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang
jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga
masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi
adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat
Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum
administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara.
Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara
mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam
keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak”
adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa
jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara
telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya
masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara
itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat
perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari
penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum
administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam
arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang
masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari
Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti
luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven
pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan
eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan
perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut
dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan
pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum
publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh
aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal
membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi
negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat.
Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai
negeri.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum
publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara
yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya
mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta
(pemborong).
website : http://pustakailmuhukum.blogspot.com/p/hukum-administrasi-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar