Rabu, 02 September 2015

Ekonomi Politik

POLITIK EKONOMI


POLITiK EKONOMI
Ekonomi politik pada dasarnya diambil dari bahasa Yunani yaitu polis yaitu sebuah kota atau unit politik dan oikonomike yang maknanya menuju manajemen rumahtangga. Kalaborasi kedua ini yang dikawinkan yang kemudian melahirkan istilah ekonomi politik. Kaitan kedua istilah ini menunjukkan betapa eratnya keterkaitan faktor-faktor produksi, keuangan dan perdagangan dengan kebijakan pemerintah dibidang moneter, fiskal dan komersial.
Namun istilah ekonomi politik sebenarnya pada dasarnya interaksi antara kedua bidang ekonomi dan politik, yang pada awalnya lebih fokus kepada ilmu untuk mengelola perekonomian dengan ilmu untuk mengelola pemerintahan. Tapi menurut penulis pada intinya di dalam nilai atau aspek ekonomi ada kepentingan politik. Biasanya kepentingan atau daya magnet politik cenderung lebih kuat dari pada magnet ekonomi.
Dalam ilmu ekonomi masih mengadopsi pendekatan ilmu eksaks yang biasanya mengunakan teknikal analisis. Ekonomi dan politik berada ditengah-tengahnya yang biasanya mengunakan data kualitatif dan data kuantitatif.
Ketika kita berbicara ekonomi maka, istilah yang sering muncul atau kata-kata yang tidak lepas dari unsur PDB, komsumsi, investasi, fiskal, moneter, ekspor dan impor semua yang ditulis diatas adalah bahasa atau istilah yang akrab ditemukan dalam diskusi atau berbicara ekonomi itu sendiri, yang tentu berbeda dengan politik, istilah yang akan kita temukan adalah negara, idiologi, kelompok dan elit.
Adapun yang menjadi pertanyaan oleh kita kemudian adalah, kenapa muncul istilah ekonomi politik? dua hal yang berbeda tapi terjadi perkawinan dua ilmu yang berbeda, ekonomi lebih kepada kuantitatif sementara politik lebih cenderung kepada kualitatif, tapi apa sebenarnya motif dari ekonomi politik itu sendiri? Menurut penulis bahwa didalam motif ekonomi selalu ada yang namannya motif politik yang tidak bisa di pungkiri.
Namun yang jelas, ekonomi politik pada hakikatnya adalah melihat hubungan timbal balik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik, namun setelah kita melihat indikator perbedaan antara ekonomi dan politik tentu juga ada persamaan antara dua ilmu ini, yaitu sama-sama untuk mencapai kepuasan, ketika orang sudah kaya atau sudah bosan dengan kekayaan tersebut maka mereka mencoba merubah kebosanan dengan masuk  atau terjun ke ranah politik.
Maka tidak heran sekarang, lebih dari 60% yang ada di parlemen kita sekarang berasal dari pengusaha, dan tidak heran juga kenapa banyak calon kepala daerah yang bertarung dalam pilkada, sumbangan mengalir banyak dari para pengusaha, sehingga ketika calon kepala daerah ini terpilih akan memudahkan akses ekonomi bisnis proyek para pengusaha, sekali lagi motif ekonomi dan politik dua hal yang berbeda tetapi sulit untuk dipisahkan karena ilmu ini selalu akan terjadi interaksi karena kepentingan itu tadi.
Market : Ekonomi
State: Negara
Tanpa intervensi negara.
Adanya Konsep Integrasi dan Fungsional
Penghapusan otonomi nasional
Kekuatan pasar dalam bentuk perdagangan, uang dan investasi asing
Konsep logika untuk mendapatkan aktivitas politik
 Alokasi sumber ekonomi dengan dasar objekstif sosial politik dalam bentuk anggaran
Dasar kewilayahan (teritorial)
Basis otonomi nasional dan kesatuan politik
Dominasi peranan pemerintah
Menggunakan konsep logika dalam kontrol proses pertumbuhan ekonomi dan akumulasi modal
Pendekatan Ekonomi Politik
Terdapat cukup banyak jenis pendekatan atau studi mengenai interaksi antara ekonomi dan politik, yang kemudian semuanya mendapat label ”ekonomi politik moderen”. Antara lain pendekatan marxis, pendekatan teori sistem, pendekatan institusional atau tradisional, hingga pendekatan pilihan publik. Ada juga yang berpendapat bahwa ekonomi politik moderen itu pada dasarnya penerapan dari suatu metode pokok, yakni model ekonomi mengenai preferensi. Namun pendekatan ekonomi politik moderen lebih cenderung pada pola hubungan timbal balik atau resiprositas antara politik dan ekonomi dalam pengertian yang seluas-luasnya
Neo Marxisme
Pendekatan ini lebih fokus atau menyeluruh dan menekankan pada aspek-aspek makro dari sistem ekonomi dan sistem politik, kita tentu masih ingat dengan teori ketergantungan misalnya dependenct theory
Ada yang mengatakan bahwa model ekonomi politik Neo-Marxis yang mengacu kepada konsepsi dunia itu sangat lemah karena tidak didukung oleh dunia emperis bahkan sulit untuk diuji, jika ini benar berarti Neo Marxis telah mampu memacu berkembangnya cabang di bidang studi ekonomi dan politik, yaitu pendekatan komperatif  terhadap perbedaan unsur ekonomi dan politik dari suatu negara dibandingkan dengan yang ada di dalam negara-negara lain.
Tingkat Kelimpahan Dan Faktor-Faktor Politik
Tema Pembangunan politik cukup banyak mendapat perhatian dalam ilmu politik komparatif [I](comparative Politics)[/I], namun ada masalah dalam perjalanan perkembangannya kerana ilmu politik masih belum memiliki konsep pembangunan politik, sejelas pembangunan ekonomi yang dapat diukur dengan angka-angka, yang dapat diukur berdasarkan tingkat pertumbuhan keseluruhan output atau perekonomian atau pendapatan masyarakat, upaya pengantian konsepsi perubahan politik yang multidimensional dengan konsep spesifik pembangunan politik sampai sekarang belum jelas, karena  konsep pembangunan politik masih diliputi ketidakjelasan, bahkan keberadaan konsepnya juga masih diperdebatkan
Studi Komperatif Sistem Sistem Politik
Seymour Martin Lipset dalam sebuah artikel yang terkenalnya diterbitkan pada tahun 1959 yang kemudian dibahas  mendalam dalam politics and markets (1977). Intinya Lipset mempertanyakan keberadaan  antara organisasi demokratis dari suatu rezim  dari keseluruhan sistem, pada ekonomi dalam masyarakat, namun ada sesuatu yang mengungulinya yaitu sistem ekonomi pasar dengan sistem ekonomi serba terencana, memang tidak sukar untuk melihat negara yang mengunakan sistem ekonomi terencana, dimana alokasi ada ditangan pemerintah dan negara mana saja yang menyerahkan ekonomi mekanisme ke pasar.
Namun yang menjadi masalah kemudian adalah, akan sulit kemudian negara yang mengunakan sistem ekonomi campuran, Artinya adalah pasar dengan pemerintah sama mengelola perekonomian nasional. Runtuhnya komonisme  di Negara-Negara Eropa Timur sejak tahun 1989 turut mengaburkan pemilahan antara sosialisme dan kapitalisme.

APA ITU EKONOMI POLITIK?
Bruno S. Frey (1994) (1)
Ekonomi politik adalah (suatu gugusan teori yang didasarkan pada pemahaman mengenai) saling ketergantungan antara ekonomi dengan politik. Ekonomi dan politik berinteraksi dengan banyak cara dalam rangka alokasi sumberdaya, distribusi pendapatan, stabilisasi. Ekonomi dan politik tidak dapat dipisahkan. Para pengambil keputusan (aktor) bidang ekonomi dan bidang politik tergantung satu sama lain dan keduanya adalah aktor utama sistem ekonomi politik. Keputusan yang diambil oleh para aktor, dan karena itu perkembangan dan hasil seluruh sistem, tergantung pada aturan dan institusi yang membentuk kerangka dasarnya. Perilaku ekonomi, dengan kata lain, dapat dipengaruhi dengan mengubah aturan dan institusi. Perubahan semacam ini hanya mungkin terjadi melalui suatu konsensus sosial, dalam suatu situasi di mana para aktor tidak dapat memastikan apakah kepentingan pokok mereka akan terpenuhi dengan adanya perubahan aturan dan institusi itu atau tidak.
INTERACTION BETWEEN THE ECONOMY AND THE POLITY IN A POLITICO-ECONOMIC MODEL
APA ITU EKONOMI POLITIK?
Caporaso dan Levine (1992) (1)
Ekonomi politik muncul pada abad 18 didorong oleh perubahan dramatik dalam sistem pemenuhan kebutuhan, baik dalam hal sifat dan jenis kebutuhan maupun dalam hal cara produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhinya. Perubahan tersebut ditandai oleh pergeseran istilah dari “economy” menjadi “political economy”. Karena itu, pengertian ekonomi politik dapat ditelusuri dari sisi ekonomi maupun dari sisi politik.
Istilah EKONOMI menunjuk pada manajemen rumah tangga. Istilah ini relevan untuk masa di mana kebutuhan muncul dan hal-hal untuk memenuhinya diproduksi di rumah tangga. Ekonomi Politik menunjuk pada manajemen urusan ekonomi suatu negara.
Istilah POLITIK menunjuk pada dua kualitas sistem pemenuhan kebutuhan yang saling terkait. Pertama, sistem yang menghubungkan orang-orang yang saling independen (saling tidak mengenal). Dalam situasi ini, usaha pemenuhan kebutuhan kita tergantung pada orang lain, bukan pada keluarga. Kedua, batas-batas pemenuhan kebutuhan kini bersifat politis; tanggung jawab pemenuhan kebutuhan jatuh ke otoritas publik, kepada kepala negara bukan kepala rumah tangga.
Pada tahap awal, ekonomi politik lebih banyak mengeluarkan rekomendasi kepada “negara” mengenai cara terbaik mengelola urusan ekonomi negara sehingga kebutuhan sebagian besar warga negara dapat dipenuhi.
Munculnya ekonomi politik membawa serta perdebatan mengenai tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi. Apakah negara berkewajiban menentukan kebutuhan yang harus dipenuhi dan memobilisasi sumberdaya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan tsb? Atau, mana lebih baik: pemenuhan kebutuhan diserahkan kepada masyarakat atau diurus negara?
Perdebatan tersebut mengelompok pada dua bagian yang melandasi munculnya berbagai pendekatan dalam ekonomi politik. Pertama, the idea of a self-regulating market. Kedua, the notion of a public agenda.
PENDEKATAN EKONOMI POLITIK
Caporaso dan Levine (1992)
-THE CLASSICAL APPROACH
-MARXIAN POLITICAL ECONOMY
-NEOCLASSICAL POLITICAL ECONOMY
-KEYNESIAN POLITICAL ECONOMY
-ECONOMIC APPROACHES TO POLITICS
-POWER-CENTERED APPROACHES
-STATE-CENTERED APPROACHES
-JUSTICE-CENTERED THEORIES
Barry Clark (1991)
-THE CLASSICAL LIBERAL PERSPECTIVE
-THE RADICAL PERSPECTIVE
-THE CONSERVATIVE PERSPECTIVE
-THE MODERN LIBERAL PERSPECTIVE
Alt and Shepsle (1990)
-THE NORMATIVE POLITICAL ECONOMY
-THE HISTORICAL APPROACHES TO POLITICAL ECONOMY
-THE POSITIVE POLITICAL ECENOMY
MARKET vs STATE (GOVERNMENT)
APA ITU EKONOMI POLITIK?
Caporaso dan Levine (1992) (3)
Munculnya ekonomi politik membawa serta perdebatan mengenai tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi. Apakah negara berkewajiban menentukan kebutuhan yang harus dipenuhi dan memobilisasi sumberdaya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan tsb? Atau, mana lebih baik: pemenuhan kebutuhan diserahkan kepada masyarakat atau diurus negara?
Perdebatan tersebut mengerucut pada dua kelompok gagasan yang melandasi munculnya berbagai pendekatan dalam ekonomi politik. Pertama, the idea of a self-regulating market. Kedua, the notion of a public agenda.
PRIMARY GOALS
-ECONOMICS
--Berkaitan dengan usaha untuk mencapai standar hidup material tertinggi yang paling mungkin berdasarkan sumberdaya yang tersedia.
--Untuk memaksimalkan kemakmuran, ekonomi berurusan dengan produksi dan distribusi barang dan jasa.
--Kemakmuran ekonomi mencakup tiga dimensi: efisiensi, pertumbuhan, dan stabilitas.
-POLITICS
--Berkaitan dengan usaha untuk mencapai keadilan dengan menegakkan hukum dan struktur otoritas yang mengikat semua individu dalam suatu masyarakat.
--Tujuan keadilan meliputi tiga dimensi: kebebasan individu, keadilan distribusi manfaat dan beban, dan keteraturan sosial.
MASALAH: pemisahan di atas tidak memenuhi kepahaman optimal karena kemakmuran dan keadialn erat terkait. Pada masyarakat yang paling makmur, ditemukan ciri-cirti keadilan tertinggi.
INSTITUTIONAL ARENAS
-ECONOMICS
--Ekonomi adalah hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di pasar.
--Aktivitas-aktivitas termaksud mencakup penjualan dan pembelian barang dan jasa.
-POLITICS
-- Politik adalah hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas yang terjadi di pemerintahan.
-- Aktivitas-aktivitas termaksud mencakup kampanye, pemilihan, dan pembuatan peraturan/kebijakan.
MASALAH: pemisahan di atas tidak memenuhi kepahaman optimal karena seringkali aktivitas-aktivitas politik memiliki ciri-ciri aktivitas jual beli, yaitu pertukaran saling mengungtungkan antarindividu atau antarkelompok kepentingan dan sebaliknya.
PRIMARY ACTORS
-ECONOMICS
--Aktivitas ekonomi dilakukan oleh individu-individu (atau perusahaan) yang bertindak secara otonom.
-POLITICS
--Aktivitas politik dilakukan oleh seluruh masyarakat secara kolektif untuk mengejar tujuan.
MASALAH: pemisahan di atas tidak memenuhi kepahaman optimal karena seringkali pilihan dan tindakan individual berdampak pada kolektivitas dan sebaliknya, pilihan atau tindakan kolektif mempengaruhi pilihan-pilihan individual.
A. MARKET AS AN ECONOMIC INSTITUTION
Pasar adalah sistem pertukaran di mana penawaran dan permintaan berinteraksi untuk menentukan harga produk dan sumberdaya. Analisis mengenai potensi pasar dalam mencapai kemakmuran ekonomi akan difokuskan pada EFISIENSI, PERTUMBUHAN, DAN STABILITAS.
A.A Economic Efficiency (1)
Potensi Pasar Dalam Mewujudkan Efisiensi Ekonomi
-Pasar kompetitif sempurna akan mengarahkan penggunaan sumberdaya yang mampu mewujudkan Pareto Optimal dengan cara mengkoordinasikan sejumlah besar (tak terhingga) transaksi dengan supervisi politik seminimal mungkin.
-Harga yang ditentuklan pasar akan menyediakan informasi dan insentif  untuk memandu individu-individu dan perusahaan membuat pilihan rasional bagaimana menggunakan sumberdaya dan membelanjakan uang mereka.
-Efisiensi ekonomi tercapai karena pasar [a] mengijinkan individu-individu melakukan pertukaran yang akan meninggikan tingkat kepuasan mereka, dan [b] mengembangkan berbagai kompetisi yang membuat semua orang berlomba mencapai yang terbaik dalam batas-batas sumberdaya dan teknologi yang tersedia.
-Di dunia nyata, kompetisi bersifat tidak sempurna karena [a] barriers to entry, [b] immobility of resources, [c] lack of information, [d] product differentiation, dan [e] concentrations of power akibat prasyarat teknis produksi dan keinginan individu menghindari kompetisi. Kompetisi yang tidak sempurna ini mengakibatkan inefisiensi ekonomi.
-Adanya eksternalitas.
-Pasar kadang memboroskan sumberdaya. Pada situasi tertentu, kompetisi menjadi amat keras dan memperlemah ikatan-ikatan sosial sehingga mengakibatkan alienasi, apatisme, keputusasaan, bahkan permusuhan. Kondisi psikologis ini akan mempengaruhi kinerja individu, perusahaan, dan ekonomi secara keseluruhan.
-Meskipun mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, pasar seringkali mengabaikan efisiensi sosial yang membuat kaum miskin tidak mampu sekolah, berobat, dan menikmati permukiman yang layak.
-Kompetisi dalam ekonomi pasar kadang amat mahal. Dalam banyak kasus, biaya iklan suatu produk kadang melampaui anggaran negara untuk membiayai tujuan-tujuan kolektif seperti lingkungan bersih, pendidikan, dll.
A.B. Growth
Potensi Pasar Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi
-Pasar merupakan mekanisme yang digdaya dalam meningkatkan ketersediaan dan produktivitas sumberdaya ekonomi. Karena konsekuensi setiap keputusan menjadi tanggung jawab individu, maka pasar mendorong tumbuhnya perilaku yang penuh kehati-hatian tetapi sekaligus penuh ketekunan dan kerja keras. Adanya insentif dan disinsentif finansial akan mendorong pertambahan pemakaian sumberdaya; dan adanya peluang profit akan memacu inovasi dan pengambilan risiko. Kombinasi faktor-faktor tersebut akan melahirkan pertumbuhan ekonomi.
-Pasar menghasilkan efek psikologis yang mendorong pertumbuhan. Dengan meminimalkan hambatan moral dan norma-norma kultural, pasar akan membuat individu-individu melepaskan diri dari identitas dan peran-peran tradisional mereka. Ini akan melahirkan perubahan gaya hidup dan bentuk-bentuk ekspresi. Energi perubahan ini merupakan sumberdaya penting dinamisme masyarakat pasar yang akan mendorong inovasi, kreativitas, dan peningkatan standar hidup. Secara tak terelakkan, dorongan ini akan memberikan energi untuk keberlanjutan inovasi dan ekspansi ekonomi.
Tantangan Pasar Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi
-Kapasitas pasar untuk tumbuh dibatasi oleh ketidakmampuannya menyediakan infrastruktur sosial secara memadai. Pertumbuhan memerlukan sistem transportasi, pendidikan, dan barang-barang publik lain yang tidak mampu disediakan pasar karena sulit meminta individu-individu untuk membayarnya. Investasi di bidang-bidang tersebut meskipun esensial bagi pertumbuhan ekonomi juga tidak menarik para investor.
-Individualisme kompetitif dalam ekonomi pasar membawa serta dua kecenderungan yang menghambat pertumbuhan. [1] Kompetisi meningkatkan status sosial dapat mendorong perilaku konsumtif. Meskipun tingkat permintaan tinggi dapat mendorong ekspansi ekonomi jangka pendek, namun tingkat tabungan yang rendah justru akan menghambat investasi sebagai kunci utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang. [2] Individualisme kompetitif dapat memunculkan alienasi, frustasi, dan kecemburuan yang merusak produktivitas dan akhirnya memperlambat pertumbuhan ekonomi. Individu-individu akan berusaha melindungi diri dari kekejaman kompetisi dengan membentuk kelompok-kelompok kepentingan yang akan menjadi kekuatan yang menekan fleksibilitas dan dinamisme yang melandasi ekspansi ekonomi pasar.
A.C. Stability
Potensi Pasar Dalam Mewujudkan Stabilitas Ekonomi
-Pasar sangat fleksibel dalam merespon perubahan pola preferensi konsumen, teknologi, atau ketersediaan sumberdaya. Pasar secara keseluruhan tidak banyak terpengaruh oleh perubahan mode, inovasi, bahkan bencana alam. Melalui mekanisme harga, seluruh perubahan tersebut akan segera direspons secara tepat oleh bisnis dan konsumen melalui penyesuaian produksi dan konsumsi. Kecepatan bereaksi inilah yang membuat pasar mampu menjaga stabilitas ekonomi.
-Stabilitas pasar juga difasilitasi oleh fluktuasi suku bunga pinjaman. Jika pereokonomian sedang lesu, suku bunga akan jatuh sampai kredit dan investasi kembali atraktif. Sebalikya, tatkala ekonomi sedang memanas, suku bunga akan naik. Fluktuasi suku bunga ini membantu menstabilkan perekonomian.
Tantangan Pasar Dalam Mewujudkan Stabilitas Ekonomi
-Siklus ekonomi (ledakan kemajuan dan kemerosotan tajam) seringkali terjadi sejak pasar menjadi institusi yang dominan dalam mengorganisasikan produksi. Awalnya siklus ini terjadi di pasar tertentu yang dipicu oleh antisipasi pembeli atas kenaikan harga (biasanya disebut “speculative bubble”). Namun di dunia modern, siklus terjadi karena interkoneksi yang tengah tumbuh antara pasar komoditas dan berkembangnya pasar finansial yang mengakibatkan terjadinya resesi dan inflasi nasional dan bahkan global.
-Ketidakstabilan juga terjadi karena sensifitas pasar terhadap ekspektasi konsumen dan investor. Pergeseran kecil psikologi konsumen dan investor dapat mengakibatkan gelombang pesimisme yang mendorong pasar terjungkal ke dalam spiral kebangkrutan ekonomi.
-Pada ekonomi pasar, pemenang kompetisi dapat memperoleh basis kekuatan yang memungkinkan mereka menekan kompetisi lebih lanjut. Proses ini dapat mengurangi fleksibilitas mekanisme harga dan karena itu menurunkan kemampuan pasar dalam merespon secara cepat perubahan kondisi ekonomi. Misalnya, bila upah dan harga dipaksa naik oleh kekuatan pasar serikat pekerja dan perusahan besar, maka resesi bisa menjadi satu-satunya solusi ekonomi bagi tekanan inflasi yang diakibatkannya.
B. MARKET AS A POLITICAL INSTITUTION
Meskipun pasar sering dipandang sebagai institusi ekonomi, namun pasar juga melakukan fungsi-fungsi penting dalam mencapai tujuan politik, yaitu keadilan. Analisis mengenai peran pasar sebagai institusi politik akan difokuskan pada kemampuan pasar dalam mempromosikan KEBEBASAN, KEADILAN/KESETARAAN, DAN KETERATURAN
B.A. Kebebasan (1)
Potensi Pasar Dalam Mewujudkan Kebebasan
-Pasar memberi kebebasan luar biasa ketika individu-individu dilimpahi hak untuk membuat pilihan-pilihan mengenai pemakaian sumberdaya mereka, tempat tinggal, pola konsumsi, dan gaya hidup. Keberadaan berbagai alternatif menjadi penghambat kekuatan seseorang atau perusahaan untuk memaksa dan memanipulasi orang lain. Ketika pasar menjadi institusi yang dominan dalam suatu masyarakat, potensi bagi pemerintah untuk menyalahgunakan wewenang akan menjadi terbatas.
Tantangan Pasar Dalam Mewujudkan Kebebasan
-Pasar hanya menyediakan komoditas yang dapat diproduksi dan dijual secara menguntungkan. Barang-barang lain yang tidak menguntungkan (pertahanan, keamanan, udara dan lingkungan bersih, dll) diabaikan. Hanya sebagian kepentingan manusia yang dapat diekspresikan melalui pasar, dan kebebasan individu untuk mengejarnya tidaklah cukup luas.
-Karena pasar hanya memproduksi dan menjual barang yang menawarkan keuntungan, maka manusia seolah dipaksa untuk menyesuaikan kebutuhan dan kepuasannya pada komoditas yang tersedia. Ini berarti kebebasan yang ditawarkan oleh pasar adalah “kebebasan dalam batas-batas komoditas yang mampu disediakan pasar.”
-Kebebasan individu dalam mengekspresikan kebutuhannya juga dibatasi kepemilikannya. Tanpa uang, tak dapat anda membeli barang. Di pasar tenaga kerja, kebebasan individu juga dibatasi oleh prospek mendapat atau kehilangan pekerjaan. Begitu memperoleh pekerjaan, bahkan individu juga dibatasi oleh kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawan.
-Pendeknya, kian terbatas kepemilikan seseorang, kian terbatas kebebasan yang bisa diperolehnya dari pasar. Semakin banyak kepemilikannya, semakin tinggi kebebasannya.
B.B. Kesetaraan
Potensi Pasar Dalam Mewujudkan Kesetaraan
-Karena harga sumberdaya ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan, maka pasar cenderung mendistribusikan penghargaan sesuai kemampuan orang dalam menyediakan sumberdaya yang bermanfaat bagi proses produksi masyarakat. Ini berarti, setiap orang akan dihargai sama jika sumberdaya yang mereka sediakan sama. Penghargaan yang diterima sesorang tergantung sumberdaya yang mereka sumbangkan untuk proses produksi. Hal ini akan mendorong orang untuk meningkatkan sumberdayanya.
-Peluang yang disediakan oleh pasar juga menjadi pendorong untuk mencapai kesetaraan. Karakteristik individu (ras, gender, etnis, agama) bukanlah faktor penentu keberhasilan seseorang. Peluang menawarkan sumberdaya dan pengetahuan sehingga penghargaan terhadap sumberdaya dan pengetahuan tersebut meningkat tergantung hanya pada produktivitas mereka yang berperan mengurangi rasa marah orang-orang yang kurang berhasil.
Tantangan Pasar Dalam Mewujudkan Kesetaraan
-Prevalensi kekuatan di pasar dapat mendistorsi proses penentuan harga. Mereka yang menjadi anggota kelompok yang kuat sangat mungkin menerima pendapatan yang melebihi tingkat produktivitas sumberdaya mereka, sementara anggota kelompok pinggiran akan menerima penghasilan lebih rendah dibandingkan tingkat produktivitas sumberdaya mereka.
-Dalam pasar kompetitif pun, distribusi pendapatan hanya memiliki kesetaraan senilai pola kepemilikan sumberdaya produktif. Pemegang hak kepemilikan amat mungkin dihargai lebih tinggi tanpa sumbangan memadai terhadap produktivitas masyarakat. Karena akumulasi sumberdaya yang tidak legal dan tidak etis yang digunakan di masa lalu, maka distribusi pendapatan yang ditentukan melalui mekanisme pasar kompetitif pada saat ini (yang mestinya adil), tetap saja tidak bisa adil (karena starting point-nya memang sudah berbeda)
-Kesetaraan di masyarakat pasar memerlukan kesamaan kesempatan, tetapi bila muncul ketidaksamaan substantif di pasar, maka kesempatan bagi beberapa golongan akan terbatas. Individu memasuki pasar dengan membawa serta segala latar belakang pendidikan, kultural, kondisi orang tua, lingkungan sosial, dll. Jika terdapat perbedaan tajam antarkelompok masysarakat dalam latar belakang tersebut, maka kesamaan kesempatan tidak akan lahir.
-Pasar juga akan sulit mewujudkan kesetaraan karena pasar hanya merespon kebutuhan dan keinginan manusia yang didukung oleh uang. Pasar tidak pernah mengakui dan mengalokasikan sumberdaya untuk melindungi hak-hak dasar manusia individual kecuali jika mampu membayar.
B.C. Keteraturan
Potensi Pasar Dalam Mewujudkan Keteraturan
-Pasar mempromosikan dua transformasi relasi manusia. [1] Pasar mempenetrasi relasi sosial yang opresif dan tidak produktif (biasanya didasarkan pada keturunan, ketuhanan, kepausan, dll) lalu mengubahnya menjadi relasi pertukaran yang saling menguntungkan. [2] Melalui spesialisasi dan pertukaran, pasar membawa individu-individu yang sebelumnya saling terpisah dan otonom ke dalam relasi saling ketergantungan. Dua transformasi ini meningkatkan keteraturan (dua bangsa yang berperang pun akan berhenti untuk berdagang).
-Pasar juga menyumbang pada lahirnya keteraturan dengan cara mendistribusikan manfaat dan beban masyarakat tanpa pengaruh faktor politik. Keberhasilan atau kegagalan setiap orang merupakan hasil dari kekuatan impersonal penawaran dan permintaan, sehingga tidak ada pihak yang bisa dijadikan musuh atau sasaran kemarahan. Individu-individu cenderung menerima tanggung jawab personal  atas nasib mereka, dan karena itu kecil kemungkinan mereka akan melibatkan diri dalam kekerasan, ketidakpatuhan, pembangkangan, atau kriminalitas.
Tantangan Pasar Dalam Mewujudkan Keteraturan
-Pasar adalah kekuatan dinamis dan cenderung merusak struktur sosial dan nilai-nilai tradisional. Individu-individu didorong mengejar kepentingan pribadi, dan aransemen kelembagaan masyarakat mendukung perilaku tersebut. Individu-individu menjadi kurang peduli terhadap kohesivitas sosial dan tujuan bersama. Individualisme ekstrim ini bisa menghilangkan komitmen terhadap kebajikan bersama dan pengendalian-diri yang merupakan prasyarat terwujudnya social order. Dengan kata lain, demi menjaga keberadaannya, pasar dapat merusak kondisi moral dan kultural.
-Pasar dapat berfungsi dengan baik hanya di dalam suatu kerangka sosial yang dibangun di atas penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Bila perilaku mengejar kepentingan pribadi merosot menjadi egoisme tak terkendali, maka ikatan-ikatan sosial akan terberai. Egoisme dan ketidakmampuan bersimpati terhadap pihak lain adalah lahan subur berkembang biaknya social disorder.
-Sumber potensial lain social disorder dalam masyarakat pasar berasal dari konflik kepentingan (conflict of interest) antara pemilik sumberdaya produktif dan para pekerja yang menggantungkan kehidupan mereka pada pekerjaannya. Pemilik umumnya akan berusaha memperoleh produktivitas maksimum dengan biaya seminimum mungkin, sementara para pekerja memiliki kepentingan kuat terhadap upah yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih memuaskan. Konflik kelas ini dapat meluas ke luar wilayah perusahaan atau kantor, yang memberi kontribusi terhadap terjadinya kemarahan massal yang melahirkan kriminalitas serta kekerasan.
C. GOVERNMENT AS A POLITICAL INSTITUTION
Jika pasar adalah institusi yang kurang sempurna dalam mengejar tujuan-tujuan politik, bisa jadi pemerintah merupakan pilhan yang lebih baik. Meskipun alasan utama keberadaan pemerintah terletak pada kapabilitas uniknya untuk menjami keadilan dengan mempromosikan KEBEBASAN, KEADILAN/KESETARAAN, DAN KETERATURAN, analisis ini akan melihat bahwa pemerintah juga bukannya tanpa cacat dalam potensinya mencapai tujuan-tujuan politik tersebut.
C.A. Kebebasan
Potensi Pemerintah Dalam Mewujudkan Kebebasan
-Pemerintah mendorong kebebasan dengan memperluas rentang pilihan yang layak bagi warga negara. Pendidikan, pertahanan, lingkungan bersih, keamanan dari kriminalitas, dll., dapat dicapai dengan lebih baik melalui pendanaan kolektif dan pengaturan oleh pemerintah. Pendeknya, pemerintah memungkinkan warga negara mencapai tujuan-tujuan yang tidak dapat dicapai melalui tindakan individual.
-Pemerintah juga mampu meluaskan kebebasan penduduk berpendapatan rendah. Kebebasan mempersyaratkan lebih dari sekadar ketiadaan halangan eksternal; kebebasan juga mempersyaratkan ketersediaan material memadai, pekerjaan yang bermartabat, dan lingkungan sosial yang kondusif dalam menumbuhkan dan mempraktikkan kapabilitas dan bakat-bakat manusia.
-Sebagai representasi seluruh penduduk, pemerintah menanggung tanggung jawab substansial untuk menjamin prasyarat kebebasan tsb. Bila kebebasan warga terancam oleh kekuatan sebagian warga yang lain, hanya pemerintah yang memiliki otoritas untuk mengendalikan atau mengatasinya.
-Selain menyediakan forum atau media di mana tujuan individual yang mempersyaratkan tindakan kolektif dapat diekspresikan dan dikejar, pemerintah juga memfasiitasi pengembangan preferensi baru. Misalnya, komitmen warga terhadap kesetaraan rasial dapat difasilitasi dengan kesadaran bahwa kekuasaan pemerintah diarahkan untuk mencapai kesetaraan tersebut. Juga, preferensi warga terhadap layanan publik dan keprihatinan terhadap kualitas kehidupan publik dapat dikembangkan melalui kontak dengan para pengajar atau pekerja sosial yang kompeten dan berdedikasi.
Tantangan Pemerintah Dalam Mewujudkan Kebebasan
-Dalam situasi tidak ada dukungan bulat terhadap kebijakannya, pemerintah akan membatasi kebebasan sebagian warga untuk melakukan sesuatu. Pajak, peraturan, dan hukum yang mengikat semua warga dipandang sah jika disetujui mayoritas, tidak melanggar hak-hak individu, dan ditujukan untuk kepentingan publik. Namun, karena masyarakat modern sulit mencapai konsensus tentang makna hak individu dan kepentingan publik, maka tindakan tertentu dapat dipandang sebagai pelanggaran tidak sah atas kebebasan.
-Karena memiliki monopoli atas penggunaan secara sah kekuatan memaksa dan angkatan bersenjata, pemerintah mempunyai kekuatan untuk membatasi kebebasan. Pemerintah kadang merevisi atau mengabaikan peraturan untuk memungkinkannya melakukan penahanan semena-mena, penyitaan hak milik, pengintaian. Namun, pemerintah juga dapat mengurangi kebebasan tanpa melakukan pemaksaan. Misalnya, usaha untuk membantu perusahaan, industri, atau kelompok rentan yang dapat mengakibatkan ketergantungan. Selain itu, sejauh bahwa pemerintah jatuh di bawah kontrol atau pengaruh kelompok-kelompok tertentu, pemerintah berubah dari representasi kepentingan publik menjadi alat kepentingan khusus dan ini bisa dianggap melanggar kebebasan warga negara.
C.B. Kesetaraan
Potensi Pemerintah Dalam Mewujudkan Kesetaraan
-Kesetaraan mensyaratkan bahwa setiap orang diperlakukan sesuai hak-hak mereka. Pasar hanya mengakui hak milik (property rights) dalam menentukan distribusi pendapatan, sementara konsepsi yang lebih luas tentang kesetaraan memasukkan pula hak-hak asasi (human rights). Hak milik memberikan kepada pemiliknya penghasilan-yang-ditentukan-melalui-pasar atas sumberdaya yang dimilikinya; sedangkan hak asasi diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepentingan semua individu meskipun tidak memiliki uang. Kesetaraan yang didasarkan pada hak milik hanya bersandar pada kriteria produktivitas, sementara hak asasi mengakui pula kriteria lain seperti kebutuhan, harga diri, atau bahkan sekedar status sebagai warga negara. Bila hak asasi memberi individu hak atas sumberdaya ekonomi, maka hanya pemerintah yang dapat menjamin perlindungan atas hak tersebut.
-Dalam kasus hak asasi yang spesifik, misalnya hak atas perlindungan hukum karena tuduhan pidana, pemerintah dapat menyediakan pembela umum. Namun, beberapa hak asasi belum terkodifikasi dan hanya muncul bersamaan dengan legislasi yang ditujukan pada pengurangan ketidaksetaraan. Didasarkan pada persepsi bahwa kompetisi pasar seringkali menghasilkan ketidakadilan/ ketidaksetaraan, maka pemerintahan dapat mengurangi ketimpangan dalam distribusi pendapatan melalui pajak progresif, pajak kekayaan, program kesejahteraan, dan pengaturan harga. Pemerintah juga mewujudkan kesetaraan melalui legislasi dan penegakan hukum melawan diskriminasi.
Tantangan Pemerintah Dalam Mewujudkan Kesetaraan
-Jika pemerintah menggantikan pasar yang mampu mendistribusikan pendapatan sesuai produktivitas sumberdaya, maka pemerintah harus memiliki kriteria lain untuk kesetaraan. Tiap pemerintahan demokratis harus responsif terhadap masukan dari warga. Namun, seringkali tuntutan warga amat bervariasi. Kadang warga juga menyembunyikan kepentingan pribadi mereka ke dalam jubah kesetaraan. Misalnya, petani tembakau menuntut subsidi dengan dalih stimulus untuk kawasan tertinggal.
-Warga dapat terperosok ke dalam pertarungan kelompok yang berusaha mengontrol pemerintah demi keuntungan pribadi. Kelompok kuat yang memenangkan pertarungan ini akan memakai pemerintah untuk menekan kelompok lemah. Akibatnya, pemerintah akan dianggap sebagai sumber utama ketidakadilan melalui berbagai kebijakannya. Ringkasnya, bila pemerintah menggantikan keterkaitan antara penghargaan dan produktivitas di pasar, maka ketiadaan konsensus sosial mengenai kriteria alternatif keadilan dapat melahirkan persepsi yang meluas mengenai ketidakadilan.
C.C. Keteraturan
Potensi Pemerintah Dalam Mewujudkan Keteraturan
-Secara teratur pemerintah mempromosikan interaksi antarmanusia dengan mendefinisikan dan menegakkan hak dan kewajiban, dan dengan cara itu memungkinkan individu-individu merumuskan harapan secara tepat mengenai perilaku orang lain. Tanpa pengatahuan publik mengenai hukum, kebingungan yang luar biasa akan terjadi dan banyak sumberdaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi perselisihan. Pemerintah juga mempromosikan keteraturan dengan memelihara tradisi, budaya, dan batas-batas bmasyarakat. Sebagai simbol dan ekspresi nyata identitas kolektif masyarakat, pemerintah diharapkan menjadi objek kesetiaan psikologis, dan dengan itu memfasilitasi pembentukan baik identitas individu maupun rasa berbagi tujuan dan kepercayaan sesama warga negara.
-Pemerintah dapat memberi kontribusi pada keteraturan dengan menjamin kesamaan kesempatan dan keadilan pendapatan yang lebih baik. Ketika ketimpangan pendapatan, kemakmuran, dan kekuasaan sehingga mobilitas sosial bagi mereka yang kurang beruntung terhalang, maka keteraturan atau tatanan menjadi kian sulit dicapai. Akhirnya, pemerintah mempromosikan keteraturan melalui restrukturisasi insentif sehingga kepentingan pribadi berkesesuaian dengan kepentingan publik. Hukuman denda dan penjara akan mengurangi aktivitas antisosial. Dengan membuat warga negara merasa aman dari tindak kekerasan dan kejahatan, maka pemerintah mereduksi kemungkinan terjadinya agresi defensif yang dilakukan masyarakat dalam bentuk, misalnya, menyabot perusahaan yang mengotori udara/lingkungan atau membeli senjata untuk melindungi diri sendiri.
Tantangan Pemerintah Dalam Mewujudkan Keteraturan
-Ketika pemerintah menggantikan distribusi pendapatan yang biasa dilakukan pasar, sebagian warga akan mencoba mempengaruhi kebijakan publik demi keuntungan mereka. Proses ini cenderung bersifat memperkuat-diri sendiri (self-reinforcing), yaitu ketika beberapa individu atau kelompok berhasil meraih manfaat dari pemerintah, sebagian warga yang lain akan menyimpulkan bahwa uang mengalir ke kekuasaan, dan kekuasaan membutuhkan organisasi. Kelompok-kelompok kepentingan akan berkembang biak, dan tuntutan terhadap pemerintah beranak pinak. Politisasi ekonomi ini dapat mengakibatkan ketidakteraturan dengan dua cara. Pertama, sumberdaya yang semula digunakan untuk proses produksi dipindahkan ke arena politik untuk mengontrol pemerintah. Produktivitas dikorbankan sehingga amat mungkin akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah dan pengangguran. Kedua, bila pemerintah menjadi determinan utama sukses individu dalam suatu masyarakat yang memiliki konsensus yang lemah dalam hal keadilan sosial, maka kecemburuan dan kemarahan kepada pemerintah amat mungkin akan menumbuhkan ketidakpedulian massal terhadap otoritas publik. Kombinasi antara pertumbuhan ekonomi yang lambat dan ketidakpuasan yang meluas adalah resep utama munculnya social disorder.
D. GOVERNMENT AS AN ECONOMIC INSTITUTION
Demi keamanan hidupnya, manusia dapat melakukan tindakan individual yang menumbuhkan pasar, atau memakai tindakan kolektif (kerjasama dan koordinasi), yang memungkinkan peningkatan kapasitas kelompok dalam mengatasi kelangkaan dan ketidakpastian. Karena tindakan kolektif seringkali lebih kuat dan efektif, maka ada dorongan membentuk organisasi yang memiliki aturan dan struktur otoritas. Yang membedakan pemerintahan dari organisasi lainnya adalah otoritasnya untuk [1] membuat hukum yang berlaku bagi semua penduduk, dan [2] menggunakan secara sah kekuatan senjata. Warga negara tuntuk pada pemerintah demi terpeliharanya keadilan dan kemakmuran. Dalam mengkaji peran ekonomi pemerintah, analisis akan difokuskan pada kontribusinya dalam mencapai EFISIENSI, PERTUMBUHAN, dan STABILITAS.
D.A. Economic Efficiency
Potensi Pemerintah Dalam Mewujudkan Efisiensi
-Pemerintah dapat mencegah inefisiensi ekonomi dengan cara mengatasi ketidaksempurnaan pasar. Misalnya, bila informasi timpang, pemerintah menjadi penyedia informasi. Ketika kompetisi terhambat akibat penumpukan kekuatan di sektor privat, pemerintah dapat memperbaikinya melalui regulasi, kepemilikan publik, atau undang-undang anti-trust. Bila eksternalitas terjadi, pemerintah dapat mengatur ulang distribusi sumberdaya melalui pajak, subsidi, regulasi, atau secara langsung menyediakan barang atau jasa seperti pertahanan dan jalan raya.
-Pemerintah juga dapat meningkatkan efisiensi dengan mempertinggi kualitas dan kuantitas sumberdaya yang tersedia untuk proses produksi. Misalnya, selama masa resesi, pemerintah membuat kebijakan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produksi. Pendidikan umum dilaksanakan untuk memperbanyak angkatan kerja trampil. Kondisi yang stabil yang tercipta karena kesadaran hukum masyarakat dapat menyebabkan pemilik sumberdaya bersedia menginvestasikan aset mereka ke dalam bisnis berisiko tinggi. 
-Aktivitas redistributif pemerintah juga dapat meningkatkan efisiensi melalui penciptaan kepedulian sosial (sense of community). Individu-individu sangat mungkin akan bekerja secara lebih efektif bersama-sama jika mereka berbagi tujuan dan nilai-nilai (shared values and goals), dan solidaritas ini tergantung pada pengurangan disparitas kekuatan dan pendapatan sehingga seluruh warga merasa hidup dalam masyarakat yang penuh keadilan.
-Dalam memperbaiki efisiensi ekonomi, pemerintah dapat menyumbang terhadap efisiensi sosial yang lebih luas dengan mengembangkan tujuan-tujuan yang tak mungkin dikejar melalui mekanisme pasar. Misalnya, warga mungkin saja menginginkan terwujudnya standar hidup minimal bagi semua orang yang harus disediakan pemerintah tidak peduli warga bisa membayar atau tidak. Pemerintah dapat merespon tujuan ini dengan menyediakan merit goods seperti makanan, pakaian, dan perumahan yang mungkin sekali sebagian warga tidak mampu membelinya.
Tantangan Pemerintah Dalam Mewujudkan Efisiensi Ekonomi
-Pemerintah kekurangan daya dorong internal untuk mewujudkan efisiensi seperti yang terdapat dalam kekuatan kompetitif di pasar. Pendanaan wajib untuk barang publik kadang dimanfaatkan pemerintah sebagai tempat bersembunyi dari tekanan jangka pendek untuk menyediakan jasa yang akan memuaskan warga negara. Pembuatan keputusan pemerintah biasanya amat birokratis, lamban, dan tidak fleksibel. Masalah ini diperparah oleh kepentingan pribadi (self-interest) para politisi dan birokrat yang mengejar peningkatan penghasilan dan kekuasaan yang dapat berujung pada tumbangnya pemerintahan.
-Jika pun para politisi memiliki maksud baik, pemerintah bisa jadi kurang sensitif terhadap preferensi konsumen karena mereka bersandar pada voting untuk mengekspresikan preferensi tersebut. Pemilihan hanya berlangsung secara periodik, dan para pemilih harus memilih para kandidat yang menawarkan seperangkat  program sehingga menyulitkan para pemilih menentukan mana program yang mereka dukung. Lagi pula, mekanisme voting membuat warga tidak bisa mengekspresikan intensitas preferensi mereka, dan, akibat adanya sistem mayoritas, maka warga yang tidak memilih atau salah memilih tetap akan dipaksa untuk membayar pajak atas program-program yang tidak mereka dukung. Untuk alasan ini, voting mungkin menjadi metode yang kurang tepat dibandingkan proses pembelanjaan uang di pasar dalam mengatur preferensi.
-Karena dalam dirinya sering terjadi inefisiensi, pemerintah juga dapat menyebabkan inefisiensi di pasar melalui berbagai peraturan, penetapan harga, pajak, dan pembelanjaan. Aktivitas ini mengikis hak kepemilikan, mengubah insentif, dan merealokasi sumberdaya. Pemerintah juga mempengaruhi motivasi individu dalam membuat pilihan rasional. Bilamana pembeli suatu komoditas di pasar membayar biaya penuh dan menikmati manfaat penuh komoditas tersebut, maka biaya dan manfaat atas pembelanjaan barang publik mencakup seluruh populasi. Karena individu tidak akan menanggung beban biaya penuh dan tidak pula menikmati manfaat penuh atas pilihan politik mereka, maka mereka kurang termotivasi untuk mencari informasi dan membuat keputusan berdasarkan penilaian yang cermat mengenai biaya dan manfaat.
D.B. Growth
Potensi Pemerintah Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi
-Pertumbuhan adalah gabungan dari kemampuan masyarakat memperoleh surplus (produksi melebihi konsumsi) dan mananamkan surplus ini pada investasi produktif. Selain menawarkan insentif dan tekanan yang kuat untuk menumbuhkan surplus, pasar juga mengandung kelemahan yang dapat dimodifikasi melalui intervensi pemerintah. Misalnya, sumberdaya kadang-kadang dibelenggu oleh kebiasaan dan tradisi ke dalam pemanfaatan tak produktif. Pemerintah mempunyai kekuatan untuk membongkar belenggu sumberdaya ini dan menempatkannya ke dalam produksi yang aktif. Selain itu, dengan kontrolnya atas pajak, pembelanjaan, dan suku bunga, pemerintah dapat mengarahkan aliran sumberdaya ke arah akumulasi kapital, dan dengan demikian meningkatkan kapasitas produktif masyarakat. Pemerintah juga dapat mendanai penelitian dan pengembangan (research and development) yang mungkin dalam jangka pendek tidak menguntungkan bagi korporasi tetapi dapat menyumbang pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Akhirnya, pemerintah dapat mencoba memperbaiki kecenderungan demonstrasi pasar (demonstration effect) meninggalkan sumberdaya yang tidak digunakan.
Tantangan Pemerintah Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi
-Pemerintah seringkali memajaki dan meminjam uang beredar yang sebenarnya telah diarahkan untuk investasi produktif. Regulasi, subsidi, pajak, dapat membuat sumberdaya tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan stagnasi. Misalnya, regulasi dan pajak dapat merusak profitabilitas sehingga menghilangkan insentif dan sarana finansial untuk memperluas produksi. Serupa dengan itu, subsidi dan bentuk-bentuk legislasi protektif lain dapat berfungsi melindungi perusahaan dari tekanan kompetisi namun menghalangi inovasi dan modernisasi. Usaha pemerintah untuk meredisitribusi pendapatan dapat merusak dorongan untuk terlibat dalam aktivitas produktif. Bukan hanya insentif positif pendapatan yang lebih tinggi yang menurun akibat pajak dan regulasi, tetapi juga memunculkan disinsentif akibat kelaparan dan kehilangan yang secara parsial digantikan oleh program-program kesejahteraan dan jaminan sosial. Usaha pemerintah untuk mencapai keadilan yang lebih tinggi melalui redistribusi pendapatan cenderung bersifat menghukum orang sukses dan menghadiahi orang gagal, karena secara potensial melemahkan dinamisme ekonomi pasar.
D.C. Stability
Potensi Pemerintah Dalam Mewujudkan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah dapat mencoba memperbaiki resesi dan inflasi ekonomi dengan mengatur secara tepat kebijakan eknomi sesuai sebab-sebab resesi dan inflasi tersebut. Pemerintah dapat memperlambat resesi sampai pada tingkat “tidak merusak kepercayaan dunia usaha” terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Kebijakan antitrust pemerintah, dukungan terhadap serikat pekerja, peraturan upah minimum, dan pajak progresif dapat berfungsi sebagai penyeimbang bagi kecenderungan pasar untuk memfasilitasi penumpukan kemakmuran dan kekuasaan yang merupakan perusak stabilitas ekonomi.
Tantangan Pemerintah Dalam Mewujudkan Stabilitas Ekonomi
-Usaha pemerintah untuk memperbaiki arah pemanfaatan sumberdaya dan mengubah distribusi pendapatan dapat mengikis hak-hak kepemilikan, menimbulkan ketidakpastian, dan secara umum merusak kepercayaan dunia usaha. Pemerintah juga dapat menyebabkan ketidakstabilan karena politisi yang berusaha memasuki pemilihan ulang cenderung merangsang secara berlebihan perekonomian dengan  harapan menciptakan bom ekonomi temporer yang akan meninabobokan pemilih. Begitu pemilihan berlalu, stimulasi artifisial ditarik dan ekonomi kembali menurun. Bahkan jika aparat pemerintah bertindak dengan pamrih terbaik, alat-alat moneter dan kebijakan fiskal tetap tidak sempurna dan dapat menciptakan ketidakstabilan daripada memperbaikinya. Begitu aparat pemerintah mengakui suatu masalah, memformulasikan suatu respons, mengiplementasikan kebijakan, dan menunggu efek kebijakan tersebut, masalah aslinya mungkin sudah berlalu, dan kebijakan tersebut akan mendestabilkannya kembali.  Akhirnya, dalam usahanya mengekalkan kemakmuran, pemerintah cenderung menindas daya disiplin kompetisi pasar yang, meskipun kadang-kadang melukai beberapa warga, berfungsi mengendalikan tekanan inflasioner dan ekspansi yang eksesif. Dengan secara artifisial memperpanjang kemakmuran, pemerintah dapat memperburuk resesi berikutnya.
SO, WHAT IS POLITICAL ECONOMY? [1]
- Secara sendiri-sendiri, pasar atau pemerintah, baik sebagai institusi ekonomi maupun institusi politik, tidak akan mampu mengorganisir masyarakat untuk mencapai kemakmuran dan keadilan. Kedua institusi tidak cukup kuat untuk memaksakan keseimbangan proses politik dan ekonomi guna mempertahankan masyarakat yang sehat. Dalam arti positif, kedua institusi saling komplementer. Namun, pasar dan pemerintah juga menciptakan kekuatan yang besar yang menguasai seluruh masyarakat dan melawan diri mereka satu sama lain dengan potensi kerusakan yang amat besar.
- Usaha apapun untuk memahami rentang interaksi antara pasar dan pemerintah mengharuskan penanggalan batas yang memisahkan ilmu ekonomi dan ilmu politik. Politik dan ekonomi hanyalah dua wajah dari suatu proses dengan mana masyarakat diorganisir untuk mencapai baik tujuan individu maupun tujuan bersama. Sintesa ilmu ekonomi dan ilmu politik menghasilkan pendekatan ekonomi politik interdisipliner yang mengakui bahwa pemerintah dan pasar saling berkelindan dalam masyarakat modern. Dari perspektif ekonomi politik, usaha untuk menganalisis kegiatan pemerintah dan pasar secara terpisah hanya akan menghasilkan pemahaman yang parsial, dan karena itu menyimpang, mengenai sistem sosial.
- Sejarah mutakhir hanya menonjolkan relevansi ekonomi politik. Sebagai akibat Malaise dan Perang Dunia II, isu-isu seperti pertumbuhan, distribusi, dan stabilitas ditransformasikan dari isu ekonomi ke dalam isu politik. Batas antara kehidupan publik dan privat dilukis ulang, dengan politik melingkupi rentang aktivitas manusia yang jauh lebih luas. Lebih mutakhir lagi, kerusakan lingkungan alam dan meningkatnya keprihatinan mengenai kualitas hidup juga telah membawa pembaharuan ulang konflik dan negosiasi atas batas yang tepat antara sektor publik dan privat. Karena domain politik meluas ke dalam bidang yang sebelumnya menjadi teritori ekonomi, maka relevansi ekonomi politik menjadi semakin nyata.
- Pada saat ini, tidak satu pun pendekatan ekonomi politik yang mendominasi. Para ahli ekonomi politik tetap secara tajam terbagi atas bagaimana cara terbaik agar pasar dan pemerintah dapat diintegrasikan. Sebagian teoritisi mendukung suatu masyarakat dengan seminimal mungkin peran pemerintah, sementara yang lain lebih menyukai suatu masyarakat di mana operasi pasar diatur dengan ketat. Di antara dua kelompok ekstrim ini terletak kontinum gagasan dan proposal kebijakan yang luas untuk mengkombinasikan pasar dan pemerintah dalam cara yang merangkum manfaat masing-masing institusi dan meminimalkan efek negatifnya.

Sistem Hukum Indonesia

Pengertian Sistem Hukum


Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang terorganisasi dan kompleks, suatu himpunan atau perpaduan ha-hal atau bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks. Terdapat komponen yang terhubung dan mempunyai fungsi masing-masing terhubung menjadi sistem menurut pola. Sistem merupakan susunan pandangan, teori, asas yang teratur.








Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia.

Sejarah Hukum di Indonesia

  • Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme dibedakan menjadi tiga era, yaitu: Era VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga pendudukan Jepang.
a. Era VOC
Pada era penjajahan VOC, sistem hukum yang digunakan bertujuan untuk:
1. Keperluan ekspolitasi ekonomi untuk membantu krisis ekonomi di negera Belanda;
2. Pendisiplinan rakyat asli Indonesia dengan sistem yang otoriter
3. Perlindungan untuk orang-orang VOC, serta keluarga, dan para imigran Eropa.
Hukum Belanda diterapkan terhadap bangsa Belanda atau Eropa. Sedangkan untuk rakyat pribumi, yang berlaku ialah hukum-hukum yang dibuat oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata politik & pemerintahan pada zaman itu telah mengesampingkan hak-hak dasar rakyat di nusantara & menjadikan penderitaan yang pedih terhadap bangsa pribumi di masa itu.
b. Era Liberal Belanda
Tahun 1854 di Hindia-Belanda dikeluarkan Regeringsreglement (kemudian dinamakan RR 1854) atau Peraturan mengenai Tata Pemerintahan (di Hindia-Belanda) yang tujuannya adalah melindungi kepentingan usaha-usaha swasta di tanah jajahan & untuk yang pertama kalinya mencantumkan perlindungan hukum untuk rakyat pribumi dari pemerintahan jajahan yang sewenang-wenang. Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap eksekutif (paling utama Residen) & kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap terjadi pada era ini, meskipun tidak lagi sekejam dahulu. Pembaharuan hukum yang didasari oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, sebab eksploitasi masih terus terjadi.
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Politik Etis diterapkan  di awal abad ke-20. Kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum antara lain:
1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum; 
2. Pendirian Volksraad, yaitu lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi; 
4. Manajemen lembaga peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum. 
Sampai saat hancurnya kolonialisme Belanda, pembaruan hukum di Hindia Belanda meninggalkan warisan: i) Pluralisme/dualisme hukum privat dan pluralisme/dualisme lembaga-lembaga peradilan; ii) Pengelompokan rakyat ke menjadi tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa & Non-Tionghoa, & Pribumi.
Masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan hukum di semua peraturan perundang-undangan yang tidak berlawanan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sambil menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda & Eropa lainnya. Sedikit perubahan perundang-undangan yang dilakukan: i) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya hanya berlaku untuk golongan Eropa & yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina; ii) Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang terjadi adalah: i) Penghapusan pluralisme/dualisme tata peradilan; ii) Unifikasi kejaksaan; iii) Penghapusan pembedaan polisi kota & lapangan/pedesaan; iv) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; v) Pengisian secara besar-besaran jabatan-jabatan administrasi pemerintahan & hukum dengan rakyat pribumi.

  • Era Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal 
a. Era Revolusi Fisik
i) Melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan; 
ii) Mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan adat & swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

b. Era Demokrasi Liberal
Undang-undang Dasar Sementara 1950 yang sudah mengakui HAM. Namun pada era ini pembaharuan hukum & tata peradilan tidak banyak terjadi, yang terjadi adalah dilema untuk mempertahankan hukum & peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Selajutnya yang terjadi hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan & mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan & Kekuasaan Pengadilan.
  • Era Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru 
a. Era Demokrasi Terpimpin
Perkembangan dan dinamika hukum di era ini
i) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan & mendudukan MA & badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 
ii) Mengubah lambang hukum "dewi keadilan" menjadi "pohon beringin" yang berarti pengayoman; 
iii) Memberikan kesempatan kepada eksekutif untuk ikut campur tangan secara langsung atas proses peradilan sesuai UU No.19/1964 & UU No.13/1965; 
iv) Menyatakan bahwa peraturan hukum perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali hanya sebagai rujukan, maka dari itu hakim harus mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional & kontekstual.

b. Era Orde Baru
Pembaruan hukum pada masa Orde Baru dimulai dari penyingkiran hukum dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempermudah modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. Selain itu, orde baru juga melancarkan: i) Pelemahan lembaga hukum di bawah kekuasaan eksekutif; ii) Pengendalian sistem pendidikan & pembatasan pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Kesimpulannya, pada era orba tidak terjadi perkembangan positif  hukum Nasional.
  • Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Semenjak kekuasaan eksekutif beralih ke Presiden Habibie sampai dengan sekarang, sudah dilakukan 4 kali amandemen UUD RI 1945. Beberapa pembaruan formal yang terjadi antara lain: 1) Pembaruan sistem politik & ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum & HAM; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
  • terdapat perintah dan larangan
  • terdapat sanksi tegas bagi yang melanggar
  • perintah dan larangan harus ditaati untuk seluruh masyarakat
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

Kaedah Hukum
Sumber-sumber yang menjadi kaedah hukum atau peraturan kemasyarakatan:
1. Norma Agama merupakan peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan yang bersumber dari Yang Maha Kuasa. Contoh: jangan membunuh, hormati orang tua, berdoa, dll
2. Norma Kesusilaan merupakan peraturan yang bersumber dari hati sanubari. contohnya: melihat orang yang sedang kesulitan maka hendaknya kita tolong.
3. Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik.
4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya.

Unsur-unsur Hukum
Di dalam sebuah sistem hukum terdapat unsur-unsur yang membangun sistem tersebut yaitu:
1. Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat
2. Peraturan yang ditetapkan oleh instansi resmi negara
3. Peraturan yang bersifat memaksa
4. Peraturan yang memiliki sanksi tegas.

Sifat Hukum
Agar peraturan hidup kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah hukum, peraturan hidup kemasyarakata itu harus memiliki sifat mengatur dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakaty serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

Tujuan Hukum
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sementara itu, para ahli hukum memberikan tujuan hukum menurut sudut pandangnya masing-masing.
  1. Prof. Subekti, S.H. hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
  2. Prof. MR. dr. L.J. Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
  3. Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
  4. Jeremy Betham (teori utilitas), hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
  5. Prof. Mr. J. Van Kan, hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

Berdasarkan pada beberapa tujuan hukum yang dikemukakan para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum itu memiliki dua hal, yaitu :
  1. untuk mewujudkan keadilan
  2. semata-mata untuk mencari faedah atau manfaat.
Selain tujuan hukum, ada juga tugas hukum, yaitu :
  1. menjamin adanya kepastian hukum.
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan-kekutatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi :
1. Sumber hukum material, sumber hukum yang dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi, dan filsafat. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan menyatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat. Demikian sudut pandang yang lainnya pun seterusnya akan bergantung pada pandangannya masing-masing bila kita telusuri lebih jauh.
2. Sumber hukum formal, membagi sumber hukum menjadi :
  • Undang-undang (statue), yaitu suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
                   a) Dalam arti material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya mengikat secara umum seperti yang diatur dalam TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.
                   b) Dalam arti formal adalah keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang karena bentuknya dan dilibatkan dalam pembuatannya disebut sebagai undang-undang
  • Kebiasaan (custom/adat), perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Apabila ada tindakan atau perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut, hal ini dirasakan sebagai pelanggaran.
  • Keputusan Hakim (Jurisprudensi); adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan perkara yang sama.
  • Traktat (treaty); atau perjanjian yang mengikat warga Negara dari Negara yang bersangkutan. Traktat juga merupakan perjanjian formal antara dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus menyangkut bidang ekonomi dan politik.
  • Pendapat Sarjana Hukum (doktrin); merupakan pendapat para ilmuwan atau para sarjana hukum terkemuka yang mempunyai pengaruh atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan.

Sistem Politik Indonesia

A.     PENGERTIAN DAN DEFINISI SERTA RUANG LINGKUP SISTEM
1.   Pengertian Sistem
Secara Etimologis, Sistem Politik Indonesia berasal dari tiga kata yaitu Sistem, Politik dan Indonesia. Sistem berasal dari bahasa yunani, yaitu “sistema” yang berarti :
a.         Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (Shrode dan Voich, 1974 :P.115).
b.         Hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen secara teratur (Awad, 1979 :P.4).
Jadi dengan kata lain “Sistema” itu mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan (a whole). 
Dalam perkembangannya istilah itu kemudian mengalami pembiasan sehingga memiliki banyak arti, tergantung pada obyek dan cakupan pembicaraan. Tetapi tiap definisi mewujudkan gagasan dari sekelompok obyek atau unsur yang berada di dalam hubungan struktural dan karakteristik masing-masing yang satu sama lain berinteraksi pada dasar karakteristik tertentu.  
Istilah “ Sistem “ sebenarnya diadopsi secara analogi dari biologi dan ilmu alam, seperti misalnya :
a.  Sistem Peredaran Darah
b.  Sistem Tatasurya
c.   Sistem saraf  ( Morton R. Davis)
Sistem tatasurya, misalnya, diartikan sebagai mekanisme yang konsisten dari unsur-unsurnya  Seperti diketahui, matahari dikitari oleh sembilan planet. Sembilan planet tersebut, antara lain bumi, mengitari matahari secara ritmik menurut hokum tertentu , sehingga terjadi ketertiban dan keteraturan. Satu sama lain berfungsi sehingga tidak menyimpang dari jalannya.
Jadi dalam suatu sistem bisa saja terdapat beberapa sistem kecil ( secondary sistem, subsistems). 

  1. Definisi Sistem
Beberapa para ahli yang mengemukakan definisi sistem, adalah antara lain :
a.  Menurut Campbell (1979 :3), Sistem adalah himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai sesuatu tujuan.
b.  Awad (1979 :4), lebih menekankan memasukan unsur rencana kedalamnya, sehingga sistem adalah sehimpunan komponen atau sub sistem yang terorganisasikan dan berkaitan sesuai dengan rencana untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu.
Konontz dan O,Donnell (1976 : 14), Sistem adalah bukan wujud fisik, melainkan Ilmu Pengetahuan juga disebut sebagai suatu sistem yang terdiri dari fakta, prinsip, doktrin dan sejenisnya.



  1. Ciri-ciri sistem
Menurut Elias M. Awad (1979:5-8), menyebutkan bahwa cairi-ciri sistem meliputi :
a.  Terbuka
b.  Terdiri dari dua atau lebih subsistem
c.   Saling Ketergantungan
d.  Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungannya
e.  Kemampuan untuk mengatur diri sendiri
f.    Tujuan dan sasaran

  1. Ciri-ciri pokok dari sistem
Sistem mempunyai cirri-ciri pokok sebagai berikut :
a.  Setiap sistem mempunyai tujuan.
b.  Setiap sistem mempunyai batas (boundaries).
c.   Walaupun terbatas sistem memiliki sifat terbuka dalam arti berinteraksi dengan lingkungan.
d.  Suatu sistem terdiri dari berbagai unsur atau komponen (sub sistem) yang saling tergantung dan berhubungan.
e.  Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses trasformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran (processor or transformator).
f.    Setiap sistem memiliki mekanisme kontrol dengan memanfaatkan umpan balik. Dengan demikian setiap sistem mempunyai kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri dan menyesuaikan diri dengan lingkungan.
Dengan ciri umum ini jelas, bahwa inti dari sistem adalah berorientasi pada tujuan dan perilakunya atau segala kegiatannya bertujuan. Maka secara umum tujuan sistem adalah menciptakan atau mencapai sesuatu yang berharga, sesuatu yang mempunyai nilai.

  1. Sistem,  Unsur dan tujuan Sistem
Secara sederhana sistem itu merupakan sehimpunan unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan bersama. Pengertian ini dapat digambarkan dengan beberapa contoh sistem, unsur-unsurnya, dan tujuannya seperti yang terlihat pada bagan berikut (berdasarkan Mudrick dan Ross, 1982 dan Bagan, Sistem, Unsur-unsur dan Tujuannya).

B.   Pengertian dan definisi Politik
1. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “polis”yang berarti negara dan “Taia” berarti urusan. Jadi apakah yang dimaksud dengan Sistem Politik? Secara Etimologis, Sistem Politik adalah “Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian yang berkaitan dengan urusan negara”. Atau dengan kata lain, Sistem Politik adalah kumpulan Elemen/unsur yang satu sama lain saling terkait dalam urusan negara yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka suatu sistem politik memiliki unsur-unsur yang meliputi;                          a. kumpulan elemen/unsur,
                          b. saling terkait
                          c. urusan negara,
                          d. bekerjasama, dan
                          e. tujuan bersama. 

Sejak awal hingga akhir perkembangannya, sekurangnya ada 5 pandangan tentang politik:
v Politik sebagai usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama
v Politik sebagai segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan
v Politik sebagai segala kegiatan yang diarahkan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
v Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum
v Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting.

2.   Definisi Sistem Politik
Menurut Robert A. Dahl, Sistem Politic is as any persistent pattern of human relationship that involves, to a significant extent, control, influence, power, or authority.
1.  Menurut G.A. Almond, dan G.B. Powell adalah sebagai usaha untuk mengadakan pencarian kearah 1. ruang lingkup yang lebih luas, 2. realisme, 3. persisi, 4. ketertiban dalam teori politik agar hubungan yang terputus antara comparative government dengan political theory dapat ditata kembali.
     Secara harafiah, Sistem politik adalah kumpulan elemen –elemen dalam urusan Negara yang satu sama lain saling terkait.

C.   Perbedaan Sistem Politik Indonesia  dengan Sistem Politik di Indonesia.
Sistem Politik Indonesia adalah sistem Politik yang yang berlaku di Indonesia sedangkan Sistem politik di Indonesia adalah sistem politik yang pernah berlaku di Indonesia (bersifat sempit) 


Konsep-konsep Pokok  Kajian Politik dan pengertiannya :

Konsep :
Pengertian Konsep :
 1. Negara
 Suatu organisasi dalam suatu wilayah, mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. 
Sebagai inti dari politik yang memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya.
2. Kekuasaan
Kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan pelakunya. 
Semua kegiatan yang menyangkut masalah merebut dan mempertahankan kekuasaan (perjuangan kekuasaan/power struggle), dengan tujuan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
3. Pengambilan ke -
    putusan/Decision
    making.
Membuat pilihan diantara beberapa alternatif, menunjukkan kepada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Sebagai konsep pokok politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat bagi seluruh masyarakat. Keputusan akhirnya menjadi kebijaksanaan Pemerintah.
4. Kebijaksanaan
    Umum (Policy)

 
5. Pembagian (distri
    bution)
Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan serta cara untk mencapai tujuan-tujuan itu. Prinsipnya pengambil kebijaksanaan memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. 
Pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan pada adanya pembagian yang tidak merata, sehingga timbul konflik. Ketidakmerataan pembagian nilai yang terjadi diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijaksanaan pemerintah.

Jadi, POLITIK tidak sama dengan ILMU POLITIK dan AHLI ILMU POLITIK belum tentu seorang POLITIKUS atau TOKOH POLITIK. 




BAB II
SEJARAH SISTEM POLITIK INDONESIA

Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 5 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.   Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2.   Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.   Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4.   kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5.   kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.
6.   kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
a. Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.
b.   Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik

PROSES POLITIK DI INDONESIA
Sejarah Sistem politik Indonesia dilihat dari proses politiknya bisa dilihat dari masa-masa berikut ini:
- Masa prakolonial
- Masa kolonial (penjajahan)
- Masa Demokrasi Liberal
- Masa Demokrasi terpimpin
- Masa Demokrasi Pancasila
- Masa Reformasi

Masing-masing masa tersebut kemudian dianalisis secara sistematis dari aspek :
· Penyaluran tuntutan
· Pemeliharaan nilai
· Kapabilitas
· Integrasi vertikal
· Integrasi horizontal
· Gaya politik
· Kepemimpinan
· Partisipasi massa
· Keterlibatan militer
· Aparat negara
· Stabilitas

Bila diuraikan kembali maka diperoleh analisis sebagai berikut :
1.   Masa prakolonial (Kerajaan)
· Penyaluran tuntutan – rendah dan terpenuhi
· Pemeliharaan nilai – disesuikan dengan penguasa atau pemenang peperangan
· Kapabilitas – SDA melimpah
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal – nampak hanya sesama penguasa kerajaan
· Gaya politik - kerajaan
· Kepemimpinan – raja, pangeran dan keluarga kerajaan
· Partisipasi massa – sangat rendah
· Keterlibatan militer – sangat kuat karena berkaitan dengan perang
· Aparat negara – loyal kepada kerajaan dan raja yang memerintah
· Stabilitas – stabil dimasa aman dan instabil dimasa perang

2.   Masa kolonial (penjajahan)
· Penyaluran tuntutan – rendah dan tidak terpenuhi
· Pemeliharaan nilai – sering terjadi pelanggaran ham
· Kapabilitas – melimpah tapi dikeruk bagi kepentingan penjajah
· Integrasi vertikal – atas bawah tidak harmonis
· Integrasi horizontal – harmonis dengan sesama penjajah atau elit pribumi
· Gaya politik – penjajahan, politik belah bambu (memecah belah)
· Kepemimpinan – dari penjajah dan elit pribumi yang diperalat
· Partisipasi massa – sangat rendah bahkan tidak ada
· Keterlibatan militer – sangat besar
· Aparat negara – loyal kepada penjajah
· Stabilitas – stabil tapi dalam kondisi mudah pecah

3.   Masa Demokrasi Liberal
· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi sistem belum memadani
· Pemeliharaan nilai – penghargaan HAM tinggi
· Kapabilitas – baru sebagian yang dipergunakan, kebanyakan masih potensial
· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
· Integrasi horizontal- disintegrasi, muncul solidarity makers dan administrator
· Gaya politik - ideologis
· Kepemimpinan – angkatan sumpah pemuda tahun 1928
· Partisipasi massa – sangat tinggi, bahkan muncul kudeta
· Keterlibatan militer – militer dikuasai oleh sipil
· Aparat negara – loyak kepada kepentingan kelompok atau partai
· Stabilitas - instabilitas

4.   Masa Demokrasi terpimpin
· Penyaluran tuntutan – tinggi tapi tidak tersalurkan karena adanya Front nas
· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM rendah
· Kapabilitas – abstrak, distributif dan simbolik, ekonomi tidak maju
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal – berperan solidarity makers,
· Gaya politik – ideolog, nasakom
· Kepemimpinan – tokoh kharismatik dan paternalistik
· Partisipasi massa - dibatasi
· Keterlibatan militer – militer masuk ke pemerintahan
· Aparat negara – loyal kepada negara
· Stabilitas - stabil

5.   Masa Demokrasi Pancasila
· Penyaluran tuntutan – awalnya seimbang kemudian tidak terpenuhi karena fusi
· Pemeliharaan nilai – terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM
· Kapabilitas – sistem terbuka
· Integrasi vertikal – atas bawah
· Integrasi horizontal - nampak
· Gaya politik – intelek, pragmatik, konsep pembangunan
· Kepemimpinan – teknokrat dan ABRI
· Partisipasi massa – awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi
· Keterlibatan militer – merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI
· Aparat negara – loyal kepada pemerintah (Golkar)
· Stabilitas stabil

6.   Masa Reformasi
· Penyaluran tuntutan – tinggi dan terpenuhi
· Pemeliharaan nilai – Penghormatan HAM tinggi
· Kapabilitas –disesuaikan dengan Otonomi daerah
· Integrasi vertikal – dua arah, atas bawah dan bawah atas
· Integrasi horizontal – nampak, muncul kebebasan (euforia)
· Gaya politik - pragmatik
· Kepemimpinan – sipil, purnawiranan, politisi
· Partisipasi massa - tinggi
· Keterlibatan militer - dibatasi
· Aparat negara – harus loyal kepada negara bukan pemerintah
· Stabilitas - instabil



BAB III

BUDAYA DAN STRUKTUR POLITIK


BUDAYA POLITIK
Budaya politik adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik. Budaya politik berbeda dengan peradaban politik yang lebih dititiktekankan pada teknologi. Budaya politik dilihat dari perilaku politik masyarakat antara mendukung atau antipati juga perilaku yang dipengaruhi oleh orientasi umum atau opini publik.
Tipe budaya politik
1. Budaya parokial yaitu budaya politik yang terbatas pada wilayah tertentu bahkan masyarakat belum memiliki kesadaran berpolitik, sekalipun ada menyerahkannya kepada pemimpin lokal seperti suku.
2.  Budaya Kaula artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran terhadap sistem politik namun tidak berdaya dan tidak mampu berpartisipasi sehingga hanya melihat outputnya saja tanpa bisa memberikan input.
3. Budaya partisipan yaitu budaya dimana masyarakat sangat aktif dalam kehidupan politik.
4. budaya politik campuran, maksudnya disetiap bangsa budaya politik itu tidak terpaku kepada satu budaya, sekalipun sekarang banyak negara sudah maju, namun ternyata tidak semuanya berbudaya partisipan, masih ada yang kaula dan parokial. Inilah yang kemudian disebut sebagai budaya politik campuran.

Ketika melihat budaya politik di Indonesia kita bisa melihat dari aspek berikut:
a. Konfigurasi subkultur. Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa yang beragam, namun semuanya sudah melebur menjadi satu bangsa sehingga tidak muncul kekhawatiran terjadi konflik. Berbeda dengan india yang subkulturnya sangat beragam bahkan terjadi sekat antar kasta.
b. Bersifat Parokial kaula. Karena masyarakat Indonesia mayoritas masih berpendidikan rendah maka budaya politiknya masih bersifat parokial kaula.
c. Ikatan primordial, sentimen kedaerahan masih muncul apalagi ketika Otonomi Daerah diberlakukan.
d. Paternalisme, artinya masih muncul budaya asal bapak senang (ABS)
e. Dilema interaksi modernisme dengan tradisi. Indonesia masih kuat dengan tradisi namun modernisme mulai muncul dan menggeser tradisi tersebut sehingga memunculkan sikap dilematis.

STRUKTUR POLITIK
Politik adalah Alokasi nilai-nilai yang bersifat otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Kekuasaan berarti kapasitas dalam menggunakan wewenang, hak dan kekuatan fisik.
Ketika berbicara struktur politik maka yang akan diperbincangkan adalah tentang mesin politik sebagai lembaga yang dipakai untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan jenisnya mesin politik terbagi dua yaitu :
1.    Mesin politik Informal
- Pengelompokan atas persamaan sosial ekonomi
· Golongan petani merupakan kelompok mayoritas (silent majority)
· Golongan buruh
· Golongan Intelegensia merupakan kelompok vocal majority
- Persamaan jenis tujuan seperti golongan agama, militer, usahawan, atau seniman
- Kenyataan kehidupan politik rakyat seperti partai politik, tokoh politik, golongan kepentingan dan golongan penekan.

2.    Mesin politik formal
Mesin politik formal berupa lembaga yang resmi mengatur pemerintahan yaitu yang tergabung dalam trias politika :
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
Fungsi Politik
1.   Pendidikan politik
2.   Mempertemukan kepentingan atau mengakomodasi dan beradaptasi
3.   Agregasi kepentingan yaitu menyalurkan pendapat masyarakat kepada penguasa, disini penyalurnya berarti pihak ketiga
4.   Seleksi kepemimpinan
5.   komunikasi politik yaitu masyarakt mengemukakan langsung pendapatnya kepada penguasa demikian pula sebaliknya.































BAB IV
PERAN PARTAI POLITIK

Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Artinya, tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Karena begitu pentingnya peran Partai Politik, maka sudah selayaknya jika diperlukan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai Partai Politik. Peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu menjamin pertumbuhan Partai Politik yang baik, sehat, efektif dan fungsional.
Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan fungsional, maka memungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pemimpin atau proses pengkaderan, pendidikan politik dan kontrol sosial yang sehat. Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.
Pentingnya keberadaan Partai Politik dalam menumbuhkan demokrasi harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui hanya Partai Politik yang berhak mengajukan calon dalam Pemilihan Umum. Makna dari ini semua adalah, bahwa proses politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu), jangan sampai mengebiri atau bahkan menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Kalaupun saat ini masyarakat mempunyai penilaian negatif terhadap Partai Politik, bukan berarti lantas menghilangkan eksistensi partai dalam sistem ketatanegaraan. Semua yang terjadi sekarang hanyalah bagian dari proses demokrasi.
Menumbuhkan Partai Politik yang sehat dan fungsional memang bukan perkara mudah. Diperlukan sebuah landasan yang kuat untuk menciptakan Partai Politik yang benar-benar berfungsi sebagai alat artikulasi masyarakat. Bagi Indonesia, pertumbuhan Partai Politik telah mengalami pasang surut. Kehidupan Partai Politik baru dapat di lacak kembali mulai tahun 1908. Pada tahap awal, organisasi yang tumbuh pada waktu itu seperti Budi Oetomo belum bisa dikatakan sebagaimana pengertian Partai Politik secara modern. Budi Utomo tidak diperuntukkan untuk merebut kedudukan dalam negara (public office) di dalam persaingan melalui Pemilihan Umum. Juga tidak dalam arti organisasi yang berusaha mengendalikan proses politik. Budi Oetomo dalam tahun-tahun itu tidak lebih dari suatu gerakan kultural, untuk meningkatkan kesadaran orang-orang Jawa.
Sangat boleh jadi partai dalam arti modern sebagai suatu organisasi massa yang berusaha untuk mempengaruhi proses politik, merombak kebijaksanaan dan mendidik para pemimpin dan mengejar penambahan anggota, baru lahir sejak didirikan Sarekat Islam pada tahun 1912. Sejak itulah partai dianggap menjadi wahana yang bisa dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan nasionalis. Selang beberapa bulan, lahir sebuah partai yang di dirikan Douwes Dekker guna menuntut kebebasan dari Hindia Belanda. Dua partai inilah yang bisa dikatakan sebagai cikal bakal semua Partai Politik dalam arti yang sebenarnya yang kemudian berkembang di Indonesia.
Pada masa pergerakan nasional ini, hampir semua partai tidak boleh berhubungan dengan pemerintah dan massa di bawah (grass roots). Jadi yang di atas, yaitu jabatan puncak dalam pemerintahan kolonial, tak terjangkau, ke bawah tak sampai. Tapi Partai Politik menjadi penengah, perumus ide. Fungsi Partai Politik hanya berkisar pada fungsi sosialisasi politik dan fungsi komunikasi politik.
Pada masa pendudukan Jepang semua Partai Politik dibubarkan. Namun, pada masa pendudukan Jepang juga membawa perubahan penting. Pada masa Jepang-lah didirikan organisai-organisasi massa yang jauh menyentuh akar-akar di masyarakat. Jepang mempelopori berdirinya organisasi massa bernama Pusat Tenaga Rakyat (Poetera). Namun nasib organisasi ini pada akhirnya juga ikut dibubarkan oleh Jepang karena dianggap telah melakukan kegiatan yang bertujuan untuk mempengaruhi proses politik. Praktis sampai diproklamirkan kemerdekaan, masyarakat Indonesia tidak mengenal partai-partai politik.
Perkembangan Partai Politik kembali menunjukkan geliatnya tatkala pemerintah menganjurkan perlunya di bentuk suatu Partai Politik. Wacana yang berkembang pada waktu itu adalah perlunya partai tunggal. Partai tunggal diperlukan untuk menghindari perpecahan antar kelompok, karena waktu itu suasana masyarakat Indonesia masih diliputi semangat revolusioner. Tapi niat membentuk partai tunggal yang rencananya dinamakan Partai Nasional Indonesia gagal, karena dianggap dapat menyaingi Komite Nasional Indonesia Pusat dan dianggap bisa merangsang perpecahan dan bukan memupuk persatuan. Pasca pembatalan niat pembentukan partai tunggal, atas desakan dan keputusan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya perlu di bentuk Partai Politik sebanyak-banyaknya guna menyambut Pemilihan Umum anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat.
Pada keadaan seperti itulah Partai Politik tumbuh dan berkembang selama revolusi fisik dan mencapai puncaknya pada tahun 1955 ketika diselenggarakan Pemilihan Umum pertama yang diikuti oleh 36 Partai Politik, meski yang mendapatkan kursi di parlemen hanya 27 partai. Pergolakan-pergolakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Konstituante hasil Pemilihan Umum telah menyudutkan posisi Partai Politik. Hampir semua tokoh, golongan mempermasalahkan keberadaan Partai Politik. Kekalutan dan kegoncangan di dalam sidang konstituante inilah yang pada akhirnya memaksa Bung Karno membubarkan partai-partai politik, pada tahun 1960, dan hanya boleh tinggal 10 partai besar yang pada gilirannya harus mendapatkan restu dari Bung Karno sebagai tanda lolos dari persaingan.
Memasuki periode Orde Baru, tepatnya setelah Pemilihan Umum 1971 pemerintah kembali berusaha menyederhanakan Partai Politik. Seperti pemerintahan sebelumnya, banyaknya Partai Politik dianggap tidak menjamin adanya stabilitas politik dan dianggap mengganggu program pembangunan. Usaha pemerintah ini baru terealisasi pada tahun 1973, partai yang diperbolehkan tumbuh hanya berjumlah tiga yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), GOLKAR dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Nampak sekali bahwa partai-partai yang ada di Indonesia boleh dikatakan merupakan partai yang dibentuk atas prakarsa negara. Pembentukan partai bukan atas dasar kepentingan masing-masing anggota melainkan karena kepentingan negara. Dengan kondisi partai seperti ini, sulit rasanya mengharapkan partai menjadi wahana artikulasi kepentingan rakyat. Baru setelah reformasi, pertumbuhan Partai Politik didasari atas kepentingan yang sama masing-masing anggotanya. Boleh jadi, Era Reformasi yang melahirkan sistem multi-partai ini sebagai titik awal pertumbuhan partai yang didasari kepentingan dan orientasi politik yang sama di antara anggotanya.
Kondisi yang demikian ini perlu dipertahankan, karena Partai Politik adalah alat demokrasi untuk mengantarkan rakyat menyampaikan artikulasi kepentingannya. Tidak ada demokrasi sejati tanpa Partai Politik. Meski keberadaan Partai Politik saat ini dianggap kurang baik, bukan berarti dalam sistem ketatanegaraan kita menghilangkan peran dan eksistensi Partai Politik. Keadaan Partai Politik seperti sekarang ini hanyalah bagian dari proses demokrasi.